ILMU BANGUNAN GEDUNG
A. Pengertian Ilmu Bangunan Gedung
Yang
dimaksud dengan ilmu bangunan adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hal-hal
yang berhubungan dengan perencanaan dan pelaksanaan pembuatan maupun perbaikan
bangunan. Dalam penyelenggaraan bangunan diusahakan ekonomis dan memenuhi
persyaratan tentang bahan, konstruksi maupun pelaksanaannya.
Bangunan
adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat
kedudukan baik yang ada di atas, di bawah tanah dan/atau di air. Bangunan
biasanya dikonotasikan dengan rumah, gedung ataupun segala sarana, prasarana
atau infrastruktur dalam kebudayaan atau kehidupan manusia dalam membangun
peradabannya seperti halnya jembatan dan konstruksinya serta rancangannya,
jalan, sarana telekomunikasi, dan lain-lain.
Bangunan yang dimaksud
di atas meliputi:
a.
Bangunan
merupakan hasil karya orang yang mempunyai tujuan tertentu untuk kepentingan
perorangan maupun untuk umum.
b.
Bangunan
yang bersifat penambahan atau perubahan dan telah ada menjadi sesuatu yang
lain/berbeda, tetapi juga dengan tujuan tertentu dan untuk kepentingan perorangan
maupun untuk umum.
Adapun tujuan bangunan
tersebut didirikan antara lain:
Bangunan rumah tinggal
dibuat orang untuk kepentingan tempat tinggal dalam arti yang luas. Untuk masa
sekarang tidak hanya sekedar tempat berlindung atau berteduh tetapi sebagai
tempat pembinaan keluarga. Kantor dibuat untuk pelayanan masyarakat, sedangkan
jembatan dan bendungan dibuat orang untuk tujuan prasarana kemakmuran rakyat.
Kesemua hal di atas disebut dengan bangunan karena tidak dapat dengan mudah
dipindahkan mengingat berat kecuali bila dibongkar. Lemari dibuat orang juga
mempunyai tujuan anatara lain untuk menyimpan barang, bangku untuk tempat
duduk, tetapi benda- benda ini mudah dipindahkan ke tempat lain, untuk itu
benda-benda disini tidak dapat dikatakan bangunan. Dalam pembuatannya bagunan
tidak cukup hanya satu orang pekerja saja, tetapi kadang-kadang memerlukan
ratusan sampai ribuan pekerja tergantung besar kecilnya bangunan yang dibuat.
B. Jenis Bangunan
Jenis bangunan dapat
dibedakan menjadi:
a. Bangunan teknik sipil kering, antara lain meliputi: bangunan
rumah, gedung-gedung. monumen, pabrik, gereja, masjid dan sebagainya.
b.
Bangunan
teknik sipil basah, antara lain meliputi: bendungan, bangunan irigasi, saluran
air, dermaga pelabuhan, turap-turap, jembatan dan sebagainya.
Untuk sekarang jenis
bangunan dibedakan menjadi 3 bagian besar yang dikelola oleh Direktorat
Jenderal meliputi Bangunan Gedung, Bangunan Air dan Jalan Jembatan.
Jenis bahan yang digunakan
dalam bangunan dapat berupa kayu, bata, beton atau baja. Bahkan dewasa ini
bahan bangunan yang digunakan sudah berkembang antara lain dari bahan aluminium
atau plastik.
C. Fungsi
Bangunan
Fungsi Pokok Pembuatan
Bangunan
Fungsi pembuatan
bangunan yang terpenting ialah agar setiap bangunan kuat, dan tidak mudah
rusak, sehat untuk ditempati, di samping biayanya relatif murah. Untuk
mendapatkan bangunan kuat dan murah tidak perlu konstruksinya terlalu
berlebihan. Bila demikian tidak sesuai dengan tujuan dan merupakan pemborosan.
Konstruksi bangunan harus diperhitungkan secara teliti berdasarkan
syarat-syarat bangunan termasuk perhitungan yang menunjang misalnya mekanika
teknik. Keawetan suatu bangunan juga tergantung bahan bangunan yang digunakan,
pelaksanaan dalam pembuatan dan juga perawatannya. Di samping hal tersebut di atas faktor lain
yang berpengaruh dan perlu mendapatkan perhatian adalah air tanah, gempa bumi,
angin dan sebagainya.
Fungsi bangunan gedung
Fungsi
suatu bangunan gedung dapat dikelompokkan menjadi fungsi hunian, fungsi
keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial budaya dan fungsi khusus
Fungsi hunian merupakan bangunan gedung dengan fungsi utama sebagai
tempat manusia tinggal yang berupa bangunan hunian tunggal, hunian jamak,
hunian sementara, dan hunian campuran.
Fungsi keagamaan merupakan bangunan gedung dengan fungsi utama sebagai
tempat manusia melakukan ibadah yang berupa bangunan masjid termasuk mushola,
bangunan gereja termasuk kapel, pura, wihara, dan kelenteng;
Fungsi usaha merupakan bangunan gedung dengan fungsi utama sebagai
tempat manusia melakukan kegiatan usaha yang terdiri dari bangunan gedung
perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi,
terminal, dan bangunan gedung tempat penyimpanan
Fungsi sosial dan budaya merupakan bangunan gedung dengan fungsi
utama sebagai tempat manusia melakukan kegiatan sosial dan budaya yang terdiri
dari bangunan gedung pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, kebudayaan,
laboratorium, dan bangunan gedung pelayanan umum
Fungsi khusus merupakan bangunan gedung dengan fungsi utama yang
mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi, atau tingkat resiko bahaya tinggi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar